Rabu, 23 Maret 2011

UNDANG - UNDANG TENTANG HAK CIPTA DAN TELEKOMUNIKASI

UNDANG – UNDANG NO. 19 TENTANG HAK CIPTA

Hak cipta adalah hak eksklusif Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan yang tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan suatu desain industri.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Perolehan hak cipta

Setiap negara pasti mempunyai perbedaan tentang bagaimana dan bilamana suatu karya berhak untuk mendapatkan hak cipta. Di inggris misalnya suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian dan usaha". Pada sisem yang juga berlaku pada konvensi bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa melalui pedaftaran resmi terlebih dahulu, bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu. Misalnya pada medium tertentu (lukisan, partitur lagu, dll), pemegang hak cipta tersebut sudah berhak terhadap hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, sebagai hak cipta yang sah.

Pemegang hak cipta bisa saja orang yan gmemperkerjakaln pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dengan kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip umum ini berlaku misalnya dalam hukum inggris (Copyright desaign dan patents act 1988) dan Indonesia UU 19/2002 pasal 8. Dalam undang-undang yang berlaku diindonesia terdapat perbedaan beberapa prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.

Ciptaan yang dapat dilindungi

Ciptaan yang dilindungi misalnya buku, program komputer, karya tulis, pamflet, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahaun, lagu, musik dengan atau tanpa teks, drama, tari, koreografi, pewayangan, seni rupa dalam segala bentuk, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinemafotograpi dan tidak termasuk design industri sebagai kekayaan intelektual tersendiri. Ciptaan hasil pengalih wujudan seperti tafsiran, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi karya tulis dan lirik lagu), himpunan lagu yang direkam dalam satu media, dan database yang dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia

Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran[2]. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan[1]. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

UNDANG – UNDANG NO.36 TENTANG TELEKOMUNIKASI

Undang-undang no.36 membahas tentang telekomunikasi. Yang didalam menyatakan bahwa “Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya; Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi; Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi; Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;” dll.
Itu sebagian kecil saya sebutkan dalam pasal 1.

Tujuan dibuatnya undang-undang ini untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. Tujuan ini tertulis dalam pasal 3.

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://zarisco.blogspot.com/2008/07/mengenai-halk-cipta