Senin, 01 Maret 2010

SISTEM INFORMASI DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Saat ini disadari atau tidak pembajakan software di Indonesia memang marak terjadi. Begitu mudah software bajakan didapatkan dan dengan harga yang sangat terjangkau. Penggunaan software bajakan di Indonesia pun diyakini akan meningkat. Pasar yang semakin besar menjadi faktor yang paling utama melonjaknya kerugian ini. Bentuk-bentuk pelanggaran atas suatu software dapat dilakukan dengan berbagai cara salah satunya adalah pemalsuan yaitu dengan menjual software-software bajakan dalam bentuk CD ROM.Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pembajakan software adalah mahalnya software yang asli.

pembajakan software termasuk kedalam pelanggaran hak cipta. Indonesia memiliki Undang-Undang yang dapat menjerat pembajak software yang termasuk dalam pelanggaran hak cipta yang biasa disebut Undang-Undang Hak Cipta (UUHC), yaitu pasal 1 Butir Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor Tahun 1982 tentang hak cipta, yang menyatakan bahwa program komputer adalah program yang diciptakan secara khusus sehingga memungkinkan komputer melakukan fungsi tertentu. Menurut pasal 2 ayar 1 UUHC, hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak hak ciptanya maupun memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Atas pelanggaran Hak Cipta, maka pelaku pembajakan software ini dapat diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun atau denda maksimum 100 juta rupiah.

Penegakan hukum di bidang software ini memeng mempunyai dampak yang baik, karena dapat memperbaiki citra Indonesia di mata dunia internasional. Meskipun Indonesia telah mempunyai Undang-Undang tentang hak cipta, akan tetapi kasus pembajakan software ini masih akan terus berlanjut dan akan sulit untuk dituntaskan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar